Bersinarpos.com — Inhil — Seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial AR ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu atas dugaan penyalahgunaan Narkotika.
Penangkapan terhadap Kepala Desa (Kades) dilakukan di kediaman pribadinya yang berada di Kecamatan Tembilahan, pada Jumat malam, 13 Juni 2025.
Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H. saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penangkapan terhadap Kades AR tersebut.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah Kades, dan laporan itu langsung disampaikan kepada Bhabinkamtibmas.
“Betul, kami menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba oleh salah satu kepala desa. Laporan itu segera kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan alat isap sabu yang diduga digunakan oleh pelaku. Meski tidak ditemukan barang bukti berupa sabu, hasil pemeriksaan (tes urine, red) menunjukkan bahwa oknum kades tersebut positif menggunakan Narkotika jenis sabu.
Namun setelah beberapa hari diamankan kepolisian, Kades tersebut selanjutnya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan untuk menjalani program rehabilitasi.
“Pada Rabu, 18 Juni 2025, yang bersangkutan telah kami serahkan ke BNNK Pelalawan untuk proses rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” terang Kapolsek.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa hasil asesmen dari pihak BNNK Pelalawan merekomendasikan program rehabilitasi rawat jalan sebanyak delapan kali pertemuan.
“Ya, hasil asesmen menyatakan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali pertemuan. Saat ini proses tersebut sedang berjalan dan tetap dalam pengawasan,” jelasnya.
0 Komentar