Bersinarpos.com, Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menahan Arsalim, Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Inhil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana paket premium Ramadhan 2024.
Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, mengungkapkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp675,5 juta. Kerugian ini berdasarkan audit BPKP Riau, yang menemukan penyimpangan dalam program bantuan sosial yang seharusnya untuk masyarakat miskin itu.
"Tersangka juga bertindak sebagai penyedia dalam kegiatan tersebut, yang diduga menyalahgunakan kewenangannya," jelas Nova Fuspitasari dalam konferensi persnya, Selasa (19/8/2025).
Nova menjelaskan Arsalin telah resmi ditahan di Rutan Tembilahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan telah memeriksa 50 saksi dan 3 ahli, serta menyita 68 dokumen sebagai barang bukti.
Kasus ini menjerat tersangka dengan pasal korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kejari Inhil menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.(**")
0 Komentar