Sengketa Tanah DPRD Inhil Memanas, Saksi Tergugat: SHP atas nama Pemkab Inhil hanya 1 seluas 9.000 M2




Bersinarpos.com — Tembilahan — Inhil  —Persidangan perkara perdata atas gugatan Abdul Samad terhadap Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dan pihak terkait, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tembilahan. Kasus yang teregister dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2024/PN.Tbh itu kini memasuki tahap pembuktian saksi dari pihak Tergugat Kamis (3/7/2025).


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Janner Christiadi Sinaga SH bersama anggota Pantun Andrianus L.G, SH., dan Jonta Ginting, SH, mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari pihak Tergugat, yakni Saksi Sayuti, Abdul Samad dan Russian.


Kuasa Hukum Penggugat Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH, selesai sidang menyampaikan kepada awak media berdasarkan keterangan saksi Tergugat Sayuti dibawah sumpah terbukti bahwa letak posisi tanah orang tua saksi yaitu Alm. Gazali benar pernah menjual tanah ke Pemkab Inhil, namun letaknya bukan di gedung DPRD Inhil saat ini melainkan dekat dengan gedung DPRD Inhil yaitu di Parit 14 dekat sungai dan Saksi Sayuti juga menegaskan bahwa Almarhum Gazali orang tua saksi Sayuti tdk pernah menjual tanah ke Tergugat IV Djamilah dan kepada para Tergugat lainnya yang membangun Ruko di jalan Soebrantas Tembilahan dan juga dijelaskan bahwa saksi benar membubuhkan tanda tangan di Surat Pernyataan bulan Februari tahun 2025, namun yang membuat dan mengkonsep surat tersebut adalah pihak Pemkab Inhil, saksi hanya disuruh tanda tangan, dalam arti surat pernyataan tersebut terkesan diduga direkayasa atau dipaksaka


Demikian juga berdasarkan keterangan saksi Tergugat Samad bahwa diatas tanah terperkara yang diakui milik Pemkab Inhl yaitu tanah gedung DPRD Inhil hanya ada 1 Sertipikat Hak Pakai, seluas 9.000 M2, namun saksi Tergugat Samad tidak tahu Nomor Sertipikat Hak Pakai yang mana yang digunakan di gedung DPRD Inhil 


Berarti keterangan saksi Samad tersebut sinkron atau bersesuaian dengan surat dari Turut Tergugat I BPN Kab. Inhil No.109/14.04/I/2019 tanggal 30 Januari 2019 kepada kementerian Sekretariat Negara RI dan diteruskan ke Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjungak, SH.,MH yang menyebutkan bahwa letak tanah sesuai Sertipikat Hak Pakai No. 76 tahun 2008 atas nama Pemkab Inhil terletak di Parit 16 jl. Lintas Terusan Mas/Lintas Beringin Tembilahan yang berjarak sekitar 5 Km dari kantor DPRD Inhil dan kesaksian Samad tersebut bersesuaian dngn keterangan Saksi Penggugat Manuntun Simanullang sebelumnya bahwa berdasarkan pengakuan dari salah seorang staf di Kantor Lurah Tembilahan Hilir kepada Saksi Manuntun Simanullang bahwa tanah yang dimohonkan oleh Saksi Manuntun Simanullang untuk di balik nama keatas nama calon pembeli tanah penggugat Abdul Samad adalah tanah Pemkab Inhil berdssarkan Sertipikat Hak Pakai No.76 Tahun 2008 atas nama Pemkab Inhil (Tergugat I). Anehnya, kata Freddy, SHP yang sama juga digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan atas lokasi lain, yakni di Jl. H.R. Soebrantas, tempat berdirinya Gedung DPRD Inhil saat ini.





Merujuk kepada fakta hukum yang tidak terbantahkan tersebut terbukti bahwa sesungguhnya Pemkab Inhil hanya memiliki 1 buah Sertipimat Hak Pakai No. 06 tahun 1990 luas 9.370 M2 sesuai dengan keterangan saksi tergugat Samad dan keterangan tersebut dibantah  oleh saksi Tergugat Sayuti anak Alm. Gazali yang menyrbutkan letak tanah almarhum orang tuanya terletak di Parit 14, bukan diatas tanah DPRD Inhil saat ini melainkan berddkatan dengan gedung DPRD Inhil saat ini


“Apakah mungkin satu SHP digunakan untuk dua lokasi yang berbeda? Ini yang menjadi kejanggalan utama dalam perkara ini,” ujar Freddy kepada media.


Freddy juga mengkritisi klaim sepihak yang menyebut gugatan Abdul Samad telah kandas setelah Mahkamah Agung menyatakan perkara tidak dapat diterima dalam putusan Kasasi Nomor 94 K/TUN/2024. Menurutnya, putusan itu tidak berarti kemenangan bagi pihak tergugat karena Mahkamah Agung RI hanya menilai bahwa sengketa tersebut berada di ranah peradilan umum, bukan Tata Usaha Negara.


“Putusan itu tidak membahas substansi pokok perkara, tidak ada satu pun disebut bahwa SHP No. 76 atau SHP lainnya milik tergugat memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Freddy.


Ia juga menyebut bahwa sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi TUN Medan telah memutuskan untuk mencabut dua SHP atas nama Pemkab Inhil serta 12 sertipikat hak milik atas nama warga lain yang berada di atas tanah yang diklaim milik Abdul Samad.


Ironisnya, menurut Freddy, pada tahun 2006 dan 2007, BPN Inhil justru pernah menerbitkan sertipikat hak milik kepada pihak lain berdasarkan jual beli yang dilakukan Abdul Samad—fakta yang ia anggap sebagai pengakuan yuridis atas kepemilikan sah kliennya. Namun, satu tahun kemudian, pada 2008, BPN kembali menerbitkan SHP No. 76 atas nama Pemkab di lokasi yang sama.


“Di sinilah akar konflik dimulai. Ini bukan hanya soal administrasi tanah, ini soal keadilan,” kata Freddy, yang juga menjabat sebagai Ketua GRANAT Riau dan mantan anggota DPRD Riau.


Pihak penggugat berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan keseluruhan bukti dan kesaksian dalam memutus perkara kepemilikan tanah dan dugaan perbuatan melawan hukum ini secara objektif. Proses sidang akan terus berlanjut kamis tanggal 10 Juli 2025 agenta tanbahan saksi penggugat dan lara turut Tergugat

Posting Komentar

0 Komentar