Diduga Memeras 64 kepala SMP Indragiri Hulu, Kepala Kejaksaan Inhu Jadi Tersangka


Bersinarpos.com - JAKARTA - Tiga pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka diduga memeras 64 kepala SMP Indragiri Hulu.

Ketiganya ialah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Ostar Al Pansri; dan Kasubsi Barang Rampasan Kejari, Rionald Feebri Rinando.

"Penyidik berkesimpulan terpenuhi minimal 2 alat bukti sehingga ditetapkan tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Selasa (18/8).

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Jumlah hasil pemerasan itu diduga hingga ratusan juta rupiah.

Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Hari, para tersangka juga sudah langsung ditahan penyidik. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.

Sumber Kumparan.com

Posting Komentar

0 Komentar