BersinarPos.com, -- Sejumlah tokoh publik berkumpul di Lapangan Tugu Proklamasi, Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Menjelang deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), massa terlihat mengabaikan terkait jaga jarak, terlihat ratusan orang berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan, pencegahan virus corona covid-19 disaat kegiatan berlangsung.


Pada saat deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), dengan tegas membacakan delapan tuntutan untuk pemerintah dan Presiden Joko Widodo saat deklarasi.

Sejumlah tokoh publik berkumpul bertepatan dengan hari lahirnya Konstitusi, terlihat memakai masker dan beberapa diantaranya memakai face shield.


Di saat membacakan jati diri KAMI dan Maklumat Menyelamatkan Indonesia, Perwakilan tokoh publik yang berada di podium juga terlihat tidak mengindahkan jaga jarak aman.

Adapun acara ini dibuka dengan lagu Indonesia Raya, pembacaan teks proklamasi, pembukaan UUD 1945, dan Pancasila.


Selanjutnya, tokoh publik yang hadir dalam aksi itu diantaranya Rocky Gerung, Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Rochmad Wahab, Meutia Farida Hatta, MS Kaban.

Kemudian hadir pula, Said Didu, Refly Harun, Ichsanuddin Noorsy, Lieus Sungkharisma, dan Jumhur Hidayat. Selain itu, pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais juga disebutkan hadir pada aksi pembacaan deklarasi ini.



"Bapak Reformasi Indonesia, Bapak Amien Rais hadir juga di tempat tersebut Juga tadi telah hadir Ibu Titiek Soeharto," kata pembawa acara Najmudin Ramli di Jakarta, Selasa (18/8).

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin sempat mengumumkan keberadaan KAMI pada 2 Agustus lalu. Din bahkan menyampaikan ada lebih dari 150 orang yang akan turut hadir dan menjadi anggota koalisi.


Mereka mewakili sejumlah unsur dan elemen masyarakat, mulai dari tokoh lintas agama, cendekiawan, akademisi, profesional, aktivis, buruh, dan angkatan muda.


Berikut 8 butir Maklumat Menyelamatkan Indonesia dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh- sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga- lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.


Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menuturkan saat ini KAMI telah dideklarasikan dan mendapat dukungan oleh masyarakat di sejumlah wilayah, baik di dalam dan luar negeri.

Di luar negeri, KAMI telah telah dideklarasikan oleh WNI di Amerika, Serikat, Qatar, Swiss, hingga Taiwan.

Sumber : CNN Indonesia