Oknum Polisi Aktif Berpangkat AKP Lampung Tengah terancam dipecat karena terlibat peredaran Narkoba



BersinarPos.com -- Anggota Polri Aktif berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) terancam hukuman berat pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), 

Hal tersebut berdasarkan keterlibatan dalam kasus peredaran narkotika yang telah berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung pada Minggu malam lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini Andriyanto (47) bersama Adi Kurniawan (39) yang berstatus sebagai kepala kampung telah ditetapkan menjadi tersangka, Sabtu 7 Agustus 2020, rilis dari tribunnews.com

Dalam pers rilis Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen I Wayan Sukawinaya saat ekspos di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Kamis (13/8/2020) siang telah menetapkan dua dari tiga orang yang diamankan dalam penangkapan di Lampung Tengah dan Metro menjadi tersangka.

Dua orang tersebut yakni Adi Kurniawan  (39) yang berstatus kepala kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung  Tengah dan Andriyanto (47) oknum anggota Polri.

Sementara satu orang lainnya yang berstatus sipil, saat ini masih dilakukan pemeriksaan, Kepala BNNP Lampung Brigjen I Wayan Sukawinaya menjelaskan, dalam penangkapan para tersangka dilakukan di lokasi berbeda.

Berawal dari penangkapan tersangka Adi Kurniawan (39) di wilayah Gunung Sugih Lampung Tengah petugas menemukan barang bukti 1 kilogram sabu sabu yang tersimpan di dalam speaker

Berdasarkan keterangan, terungkap barang tersebut merupakan milik tersangka Andriyanto (47), selanjutnya petugas akhirnya menangkap oknum anggota Polri aktiv di wilayah Banjar6 Agung Metro Barat.

Dengan ditetapkannya Andriyanto (47) menjadi tersangka Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyatakan sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat bisa (OTD saja diberlakukan namun semua itu masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan internal Polda Lampung.

Atas perbuatannya selain terancam sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum anggota Polri ini juga dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati bersama dengan tersangka Adi Kurniawan (39).

Penulis : Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar