BersinarPos.com, PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multi media di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Senin (20/7/2020).
Dua tersangka tersebut berinisial HT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RD. Kedatangan HT dan RD hari ini adalah memenuhi panggilan Kejati yang ke-4 kalinya, Sebelumnya, Kejati telah melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dua orang tersebut berinisial HT dan RD yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), " Dua orang tersangka telah kita tetapkan sebagai tersangka di Dinas Pendidikan, juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan." tutur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati.
"Selain telah menetapkan dua orang tersangka, sebanyak 15 saksi telah diperiksa pada tahap awal dan tiga saksi ahli," sambungnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hilman Azazi, seiring proses penyidikan kasus ini, pihaknya menemukan adanya kejanggalan, aliran dana yang diberikan pihak-pihak tertentu dalam rangka mempelancar segala kegiatannya suap atau gatifikasi. Ini akan dikaji lagi," pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.
Sumber : Riaulink.com.
Penulis : Ilham
Editor : Dimar
0 Komentar