Bupati HM Wardan Ikuti Webinar Nasional Bersama Kejati Riau
Bersinarpos.com - Tembilahan - Bupati HM.Wardan mengikuti Wbinar Nasional dengan Kejaksaan Tinggi Riau dengan tema "Optimalisasi Contact Drafting Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk mencegah penyimpangan dan Kerugian Negara", Senin (20/7) Pagi melalui Gugus Tugas Covid-19 (Studio GTV Komplek Kantor Bupati) Jalan Akasia Tembilahan.
Kegiatan ini sendiri sempena memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020 Pada seminar yang dilakukan Melalui Webinar ini menghadirkan pembicara Dr.ST.Burhanuddin, SH. MH.MM dan didampingi Dekan Fakutas Hukum Univ Padjajaran Prof Anan Chandrawulan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Kepala LKPP RI Dr.Ir Roni Dwi Susanto.
Pada Kesempatan tersebut Bupati HM.Wardan didampingi Asisten I,II dan III Setda Inhil serta beberapa Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan, pengadaan barang dan jasa adalah salah satu unsur terpenting di dalam pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah, kegiatan yang selalu tercantum setiap tahun di dalam anggaran belanja negara atau daerah ini, dianggap aktivitas pemerintah yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan data penelitian yang dilakukan oleh salah satu LMS yang konsen bergerak di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi , menyebutkan bahwa 40% kasus korupsi di di Indonesia masih di dominasi oleh sektor pengadaan barang dan jasa," sebutnya.
Tidak dapat dipungkiri pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berpotensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi, lanjutnya, namun kesalahan dalam proses pengadaan tidak selalu dapat dituduhkan sebagai korupsi.
"Pengadaan yang dinilai dengan niatan tidak untuk memperkaya disi sendiri atau orang lain, tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata akibat dari niat jahat, dan kepentingan yang umum terlayani, pasti akan terhindar dari tuduhan korupsi. Di masa pembangunan nasional ini, mendahulukan proses administrasi pemerintahan dan meletakkan hukum pidana sebagai sarana terakhir atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa adalah langkah yang tepat" ucapnya.
Penulis : Ilham
Editor : dimar
0 Komentar